CekBahan
Kembali ke Blog

PerBPOM 25/2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Peraturan Badan POM No. 25 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru yang mengatur bahan-bahan dalam produk kosmetik di Indonesia. Regulasi ini menggantikan aturan lama dan membawa perubahan signifikan—baik untuk produsen, importir, maupun konsumen. Artikel ini menjelaskan apa saja isinya dan apa artinya untuk kamu.

Deadline kepatuhan: Oktober 2026. Semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia harus sudah comply dengan regulasi ini.

Apa Itu PerBPOM 25/2025?

PerBPOM 25/2025 adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Regulasi ini mengatur:

  • Bahan apa saja yang dilarang dalam kosmetik
  • Bahan apa saja yang dibatasi penggunaannya
  • Persyaratan pewarna, pengawet, dan UV filter
  • Kewajiban pelabelan untuk bahan tertentu

Regulasi ini merupakan harmonisasi dengan standar internasional (terutama EU Cosmetics Regulation) sambil tetap mempertimbangkan konteks lokal Indonesia.

Struktur 5 Lampiran

PerBPOM 25/2025 terdiri dari 5 lampiran utama yang masing-masing mengatur kategori bahan berbeda:

Lampiran Isi Status
Lampiran I Daftar Bahan dengan Pembatasan Dibatasi
Lampiran II Daftar Pewarna yang Diizinkan Diizinkan
Lampiran III Daftar Pengawet yang Diizinkan Diizinkan
Lampiran IV Daftar UV Filter yang Diizinkan Diizinkan
Lampiran V Daftar Bahan yang Dilarang Dilarang

Lampiran I: Bahan dengan Pembatasan

Ini adalah bahan-bahan yang boleh digunakan tapi dengan syarat tertentu. Pembatasan bisa berupa:

  • Konsentrasi maksimum — misal: Salicylic Acid maksimum 2% dalam produk rinse-off, 0.5% dalam produk leave-on
  • Jenis produk tertentu — misal: bahan X hanya boleh untuk produk rambut, bukan kulit
  • Syarat pelabelan — misal: harus ada warning "Hindari kontak dengan mata" di kemasan
  • Larangan untuk kelompok usia tertentu — misal: tidak boleh untuk produk bayi

Daftar ini cukup panjang dan detail. Di CekBahan, bahan yang masuk Lampiran I akan ditampilkan dengan status DIBATASI beserta detail pembatasannya.

Lampiran II-IV: Pewarna, Pengawet, UV Filter

Tiga lampiran ini berisi daftar positif (positive list)—artinya hanya bahan yang tercantum di sini yang boleh digunakan untuk fungsi tersebut.

  • Lampiran II (Pewarna) — Daftar pewarna yang diizinkan beserta kode CI (Color Index)
  • Lampiran III (Pengawet) — Daftar pengawet yang diizinkan beserta konsentrasi maksimum
  • Lampiran IV (UV Filter) — Daftar bahan tabir surya yang diizinkan untuk produk sunscreen

Jika kamu ingin menggunakan pewarna, pengawet, atau UV filter yang tidak ada di daftar ini, maka bahan tersebut tidak boleh digunakan.

Lampiran V: Bahan yang Dilarang

Ini adalah daftar paling kritis. Bahan yang tercantum di Lampiran V tidak boleh digunakan sama sekali dalam produk kosmetik. Contoh bahan terlarang:

  • Mercury dan senyawa merkuri
  • Hydroquinone
  • Formaldehyde
  • Lead dan senyawa timbal
  • Retinoic Acid / Tretinoin
  • dan ratusan bahan lainnya

Baca penjelasan lengkap di artikel Daftar Bahan Berbahaya dalam Kosmetik.

Apa yang Berubah dari Regulasi Sebelumnya?

PerBPOM 25/2025 menggantikan dan memperbarui peraturan sebelumnya. Beberapa perubahan utama:

  1. Database lebih komprehensif — Daftar bahan jauh lebih lengkap, mengikuti update terbaru dari EU Cosmetics Regulation.
  2. Bahan baru ditambahkan — Beberapa bahan yang sebelumnya tidak diatur, kini masuk daftar larangan atau pembatasan.
  3. Pembatasan lebih spesifik — Batasan konsentrasi dan kondisi penggunaan lebih detail.
  4. Harmonisasi internasional — Memudahkan produsen yang juga ekspor ke pasar global.

Di CekBahan, bahan-bahan yang baru ditambahkan di PerBPOM 25/2025 ditandai dengan label Baru.

Dampak untuk Konsumen

Sebagai konsumen, PerBPOM 25/2025 memberikan beberapa keuntungan:

  • Perlindungan lebih baik — Daftar bahan berbahaya lebih komprehensif
  • Transparansi — Produsen wajib mencantumkan bahan sesuai standar INCI
  • Konsistensi — Produk lokal dan impor harus memenuhi standar yang sama

Apa yang bisa kamu lakukan sebagai konsumen:

  1. Selalu cek daftar bahan sebelum membeli
  2. Gunakan CekBahan untuk verifikasi cepat
  3. Pastikan produk terdaftar di BPOM
  4. Laporkan produk mencurigakan ke BPOM

Dampak untuk Produsen dan Pelaku Bisnis

Jika kamu produsen kosmetik, formulator, atau pelaku bisnis di industri kecantikan, PerBPOM 25/2025 membawa kewajiban baru:

1. Audit Formula

Tinjau ulang semua formula produk yang sudah beredar. Pastikan tidak ada bahan yang:

  • Masuk daftar larangan baru (Lampiran V)
  • Melebihi batas konsentrasi baru (Lampiran I)
  • Menggunakan pewarna/pengawet/UV filter di luar daftar positif

2. Update Pelabelan

Beberapa bahan memerlukan warning atau pernyataan khusus di kemasan. Review apakah label sudah sesuai dengan persyaratan baru.

3. Dokumentasi

Siapkan dokumentasi teknis yang menunjukkan kepatuhan, termasuk:

  • Certificate of Analysis (COA) bahan baku
  • Sertifikat uji konsentrasi dari lab terakreditasi jika diperlukan
  • Safety assessment jika menggunakan bahan yang kompleks

4. Timeline Kepatuhan

Deadline kepatuhan adalah Oktober 2026. Setelah tanggal ini, produk yang tidak comply bisa:

  • Ditolak pendaftarannya
  • Ditarik dari peredaran
  • Dikenakan sanksi administratif

Untuk bisnis: Gunakan fitur CekBahan untuk Bisnis untuk mengecek seluruh portfolio produk Anda sekaligus dan mendapatkan laporan kepatuhan.

Di Mana Mengakses Dokumen Resmi?

Dokumen lengkap PerBPOM 25/2025 beserta kelima lampirannya dapat diakses di:

  • Website resmi BPOM: www.pom.go.id
  • JDIH BPOM (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum)

Untuk referensi cepat, kamu juga bisa melihat Daftar Bahan Terlarang & Dibatasi di CekBahan yang diambil dari lampiran resmi.

FAQ Seputar PerBPOM 25/2025

Q: Apakah produk lama harus ditarik sebelum Oktober 2026?

A: Produk yang sudah beredar dan terdaftar di BPOM diberikan masa transisi. Namun setelah Oktober 2026, produk dengan formula lama harus di-reformulasi atau ditarik jika tidak comply.

Q: Bagaimana dengan produk impor?

A: Produk impor juga harus memenuhi PerBPOM 25/2025. Importir bertanggung jawab memastikan kepatuhan sebelum memasukkan produk ke Indonesia.

Q: Apakah CekBahan sudah update dengan regulasi terbaru?

A: Ya. Database CekBahan diambil langsung dari lampiran PerBPOM 25/2025 dan akan terus diperbarui jika ada amendment.

Q: Bagaimana jika bahan tidak ditemukan di database?

A: Jika bahan tidak ditemukan, kemungkinan bahan tersebut: (a) aman dan tidak ada pembatasan khusus, atau (b) menggunakan nama yang berbeda. CekBahan menggunakan fuzzy matching untuk mengatasi variasi nama.

Penutup

PerBPOM 25/2025 adalah langkah positif untuk meningkatkan keamanan kosmetik di Indonesia. Regulasi yang lebih komprehensif berarti perlindungan yang lebih baik untuk konsumen—asalkan ditegakkan dengan baik.

Sebagai konsumen, kamu punya peran aktif: cek bahan, pilih produk yang comply, dan laporkan jika menemukan pelanggaran.

Mulai cek produk kosmetikmu sekarang di CekBahan—gratis dan langsung tahu hasilnya.

Cek Kepatuhan Produk Anda

Pastikan produk sudah comply dengan PerBPOM 25/2025.